Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya dinyatakan harus mengacu kepada standar nasional (Pasal 35 ayat 1). Selain dua kebijakan yang menjadi payung penyusunan panduan ini, juga dilandasi Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hal ini mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Kurikulum merupakan kunci dari suatu proses pendidikan pada institusi pendidikan karena akan menjadi penentu arah, isi, dan proses pendidikan, yang pada akhirnya menentukan macam dan kualitas lulusan. Secara garis besar kurikulum, sebagai sebuah rancangan, terdiri dari empat unsur, yakni capaian pembelajaran, bahan kajian yang harus dikuasai, strategi pembelajaran untuk mencapai, dan sistem penilaian ketercapaiannya.
Dalam penyusunan Fakultas Psikologi juga mengacu pada ketetapan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) yang dituangkan pada SK AP2TPI No. 2/KEP/2020 tentang Standar Proses Pembelajaran Terkait Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dalam Rangka Implementasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka pada Program Studi Psikologi Jenjang Sarjana. Sosialisasi dari SK ini dilakukan pada Kolokium Khusus Psikologi pada bulan Juli 2020. Kurikulum di Fakultas Psikologi sendiri telah mengalami 2 kali peninjauan sejak berdiri tahun 2006. Peninjauan kurikulum yang pertama dilakukan pada tahun 2011 dan diimplementasikan pada Kurikulum 2012. Lima tahun kemudian kembali dilakukan peninjauan dan menghadirkan kurikulum 2018 yang masih berjalan hingga 2021. Mengingat kegiatan peninjauan dilakukan kurikulum dilakukan per 5 tahunan, maka perlu dilakukan peninjauan atas Kurikulum 2017. Hal ini bertepatan dengan tuntutan penyusunan Kurikulum MBKM sehingga peninjauan kurikulum penting untuk segera dilakukan Adapun hal- hal yang menjadi perhatian pada penyusunan Kurikulum MBKM 2021 adalah sebagai berikut:
- Penetapan kebijakan 4 – 3 – 1 (4 semester di dalam prodi, 3 semester hak merdeka belajar dan semester kembali ke kampus untuk menyelesaikan skripsi). Hal ini jelas akan mempengaruhi struktur kurikulum sendiri di mana 4 semester awal sangat penting untuk menjadi pondasi mahasiswa dalam mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan.
- Capaian Pembelajaran Lulusan secara umum telah ditetapkan oleh AP2TPI maupun oleh Fakultas Psikologi. Fokus lulusan diarahkan pada penguasaan Psikologi Bisnis sebagai diferensiasi lulusan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila. Untuk mendukung pencapaian KKNI, Fakultas Psikologi membekali lulusan dengan sertifikasi kompetensi pada 2 skema yakni Konseling Peserta Didik dan Asistensi Psikolog.
- Penguatan Materi Perkuliahan dengan memfokuskan pada isi atau konten materi perkuliahan yang menjadi kekhasan program studi agar dapat bersaing dengan Mata Kuliah yang ditawarkan oleh Prodi Psikologi lainnya di Jabodetabek maupun di Indonesia.