Sekilas tentang Satuan Jaminan Mutu (SJM) Fakultas Psikologi Universitas Pancasila
Satuan Jaminan Mutu (SJM) Fakultas Psikologi Universitas Pancasila dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Nomor: 89/SK/D/FPsi/UP/II/2010 tanggal 24 Februari 2010. Pembentukan SJM merupakan wujud komitmen fakultas dalam mengembangkan dan menerapkan sistem penjaminan mutu akademik yang berkesinambungan, terkoordinasi, dan terintegrasi di seluruh unit kerja.
SJM berperan penting dalam memastikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Fakultas Psikologi berjalan sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Melalui sistem penjaminan mutu, fakultas senantiasa berupaya meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, SJM memiliki tugas utama untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu akademik; menyusun perangkat pendukung mutu; melakukan audit internal; serta mengembangkan sistem informasi dan budaya mutu di lingkungan fakultas. Struktur organisasi SJM terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Satuan Jaminan Mutu yang bekerja secara sinergis untuk mewujudkan visi dan misi Fakultas Psikologi Universitas Pancasila sebagai institusi pendidikan yang unggul dan bermutu.