Registrasi:
Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan apabila berstatus terdaftar sebagai mahasiswa pada semester tertentu → wajib melakukan registrasi
Pendaftaran ulang:
Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang administrasi sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah batas waktu pengisian KRS dinyatakan sebagai mahasiswa tidak aktif.
Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama 2 (dua) semester berturut-turut tanpa penjelasan setelah diberikan peringatan setiap semester, dinyatakan sebagai mahasiswa mengundurkan diri. Mahasiswa yang telah melaksanakan pendaftaran ulang administrasi berhak mendapatkan KTM yang berlaku selama pendidikan.
Beban studi:
Untuk menyelesaikan studi, mahasiswa Fakultas Psikologi harus menyelesaikan beban studi kumulatif minimal144 sks, maksimal 160 sks, dengan lama masa studi 8 semester atau kurang (7 semester), maksimum 10 semester.