PENGUMUMAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
Terkait dengan beberapa mahasiswa yang tidak dapat mengakses UAS di Google Classroom karena keterlambatan pembayaran bersama ini kami ingatkan kembali bahwa sesuai dengan SK Rektor No 2821/PER.R/UP/VIII/2018 Pasal 37 mengenai Kewajiban Peserta Ujian butir (2) menyebutkan bahwa Peserta ujian telah menyelesaikan semua kewajiban adminsitasi keuangan serta kewajiban lain yang ditetapkan oleh pimpinan, maka
- Mahasiswa yang belum menyelesaikan administrasi keuangan sampai dengan tanggal 25 Juni 2021, tidak dapat mengikuti UAS.
- Pembayaran yang dilakukan setelah tanggal 25 (terlambat bayar) harus melaporkan kepada Bagian Keuangan dan Bagian Akademik minimal 2 hari sebelum UAS Mata Kuliah yang diikuti dilaksanakan. Pelaporan dilakukan kepada Bagian Keuangan dan Bagian Akademik pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00) karena Bagian Keuangan harus melakukan verifikasi pembayaran melalui bank. Pelaporan dan kendala di luar jam kerja tidak dilayani.
- Mahasiswa yang terlambat membayar tidak dapat mengikuti UAS Mata Kuliah yang sudah berjalan sebelumnya dan hanya bisa mengikuti mata kuliah yang UASnya dilaksanakan 2 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
- Mahasiswa dapat menghubungi langsung Bagian Akademik di nomor 081318571944 dan menunggu respon dari Bagian Akademik.
Demikian kami sampaikan. Terimakasih atas perhatiannya.
Akademik F.Psi UP