REKAP KEHADIRAN MAHASISWA
Kepada seluruh mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Pancasila
Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Akademik No: 2821/REP.R/UP/VIII/2018, Pasal 27 tentang Tata Tertib Proses Belajar Mengajar, menerangkan bahwa: Mahasiswa wajib mengikuti kuliah dengan jumlah kehadiran minimal 75% dari seluruh jumlah tatap muka masing-masing mata kuliah yang diikuti maka mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UAS dapat dilihat/diunduh pada tautan berikut: RekapMahasiswaSemesterGenapTA2021/2022
Demikian untuk menjadi perhatian. Terima kasih.