Bantahan terhadap Agus Mauludi yang Dinyatakan sebagai Staf Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Pancasila
Sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada tanggal 19 September 2016 menghadirkan saksi ahli Agus Mauludi, seorang psikolog, yang menyebutkan dirinya pernah mengajar di Fakultas Psikologi Universitas Pancasila serta di beberapa tempat lainnya. Namun demikian, dalam laporan berbagai media mengenai sidang perkara dan saksi ahli ini, maka yang paling sering disebut adalah “Agus Mauludi, staf pengajar Fakultas Psikologi Universitas Pancasila”. Melalui surat bantahan ini kami sampaikan bahwa:
1. Sdr. Agus Mauludi BUKAN staf pengajar Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, dan tidak pernah terdaftar sebagai dosen tetap yang memiliki homebase di Fakultas Psikologi Universitas Pancasila,
2. Sdr. Agus Mauludi pernah mengampu mata kuliah Psikologi Kepemimpinan Dalam Organisasi (2SKS) sebagai dosen tidak tetap pada Semester Genap Tahun Akademik 2008/2009 saja dan tidak pernah mengampu mata kuliah lain di semester lainnya,
3. Fakultas Psikologi Universitas Pancasila menyesalkan situasi dimana Sdr. Agus Mauludi tidak membantah pernyataan media mengenai status pekerjaan beliau. Sehingga pihak Fakultas mendapatkan banyak pertanyaan, bahkan kritikan terkait pendapat beliau dalam sidang tersebut,
4. Sdr. Agus Mauludi TIDAK PERNAH meminta ijin resmi kepada Fakultas Psikologi untuk menjadi saksi ahli pada persidangan tersebut. Dengan demikian pernyataan Sdr. Agus Mauludi dalam persidangan tersebut adalah semata pendapat beliau pribadi, dan TIDAK mewakili atau mencerminkan pandangan atau opini institusi Fakultas Psikologi Universitas Pancasila.
Demikian bantahan ini kami sampaikan agar publik dapat memahami keadaan yang sebenarnya.
DEKANAT FAKULTAS PSIKOLOGI UP